Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap KEM-PPKF 2022, Senin (31/5/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada 2022 atau lebih baik ketimbang target tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi akan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.
"Pemerintah optimistis penerimaan perpajakan tahun 2022 akan lebih baik ketimbang 2021," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap KEM-PPKF 2022, Senin (31/5/2021).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyadari penerimaan perpajakan berkontribusi signifikan dalam pendapatan negara. Namun, upaya pencapaiannya masih akan menghadapi berbagai tantangan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga berkomitmen terus meningkatkan tax ratio dengan menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal itu dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi kebijakan.
Menkeu menjelaskan optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 akan ditempuh dengan menggali potensi perpajakan di antaranya seperti melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.
Kemudian, memperluas basis pajak melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, serta menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.
Penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah akan dilakukan melalui lima pilar yang mencakup aspek organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi.
Pemerintah memperkirakan tax ratio pada tahun depan akan berada pada kisaran 8,37%—8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan target APBN 2021 sebesar 8,18% dari PDB.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dewan perwakilan untuk memperbarui dan meningkatkan reformasi perpajakan terutama di bidang legislasi," ujar Sri Mulyani.
Fraksi PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan mengenai upaya optimalisasi penerimaan pajak pada 2022. Peningkatan penerimaan pajak dinilai mendesak karena defisit anggaran harus kembali ke level maksimal 3% terhadap PDB pada 2023. (rig)