KEBIJAKAN PAJAK

Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati
Selasa, 04 Mei 2021 | 14.00 WIB
Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan wacana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10% merupakan salah satu opsi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Sri Mulyani, rencana menaikkan tarif PPN akan dikaji dan dibahas bersama DPR. Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana World Bank ini tidak menjelaskan secara lebih detail terkait dengan wacana kenaikan tarif PPN tersebut.

"[Kenaikan] tarif PPN akan dibahas dalam undang-undang ke depan," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM, tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 10%. Tarif PPN tersebut terbuka untuk diubah, paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Sejalan dengan itu, Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan yang berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022. Salah satunya, dengan melanjutkan langkah-langkah transformasi perpajakan agar semakin sehat, adil, dan kompetitif.

Terdapat beberapa langkah dalam mereformasi perpajakan, antara lain melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Khusus pada poin perluasan basis perpajakan, opsi-opsi yang dipertimbangkan di antaranya seperti optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, menaikkan tarif PPN, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Namun upaya yang tidak kalah penting, lanjut Sri Mulyani, yaitu mendorong sistem perpajakan agar sejalan dengan struktur perekonomian nasional.

"Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian akan makin memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Raya Bumi Pramudya
baru saja
kembali rakyat jadi korban
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Pertimbangan yang sulit dikarenakan peningkatan PPN ini dapat merugikan konsumen sebagai end user karena harga objek PPN menjadi semakin mahal