RUST, DDTCNews – Di balik lanskap sejarahnya, Rust memperlihatkan bagaimana ekonomi lokal dapat tumbuh melalui usaha-usaha keluarga berskala kecil. Deretan Buschenschank—kedai anggur dan restoran tradisional—menjadi denyut utama aktivitas ekonomi kota ini, sekaligus mencerminkan pentingnya sektor konsumsi domestik bagi keberlangsungan masyarakat setempat.
Lanskap tersebut menjadi pengingat bahwa di balik setiap transaksi sehari-hari, terdapat sistem pajak konsumsi yang menopang penerimaan negara. Perspektif inilah yang kemudian mengemuka dalam Rust Conference 2026, ketika para pakar mendiskusikan arah perkembangan turnover taxes di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital.
Para peserta sepakat masa depan pemajakan tidak lagi ditentukan oleh perlu atau tidaknya jenis pajak baru. Tantangan sesungguhnya ialah bagaimana negara dapat memperluas hak pemajakannya tanpa mengorbankan kepastian hukum, netralitas, maupun kelancaran perdagangan lintas negara.
Dari banyaknya perspektif dari berbagai negara, satu pola terlihat jelas. Alih-alih memperkenalkan digital services tax (DST), makin banyak negara memilih memperkuat PPN atau goods and services tax (GST) sebagai instrumen utama untuk memajaki aktivitas ekonomi digital. Instrumen yang telah mapan dinilai lebih mudah diadaptasi dibandingkan membangun rezim pajak baru.
Indonesia contohnya. Pemerintah memilih mengintegrasikan pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke dalam rezim PPN yang diperkenalkan sejak 2020. Dalam skema ini, penyedia layanan digital luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi ambang batas transaksi atau jumlah pengguna di Indonesia.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak dilakukan melalui kerangka PPN yang sudah ada, bukan melalui pungutan tersendiri. Adapun perspektif dari Indonesia ini dipresentasikan oleh Senior Specialist of DDTC Consulting Dawud Abdul Qohhar Lubis dengan judul Outlook on the Future of Turnover Taxation from Indonesian Perspective.
Arah serupa juga terlihat di India dan Mesir. India terus menyempurnakan sistem GST, termasuk mekanisme restitusi untuk menjaga netralitas pajak serta memastikan pengembalian pajak (refund) hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menanggung beban pajak.
Sementara itu, Mesir memperkuat rezim PPN bagi penyedia jasa digital luar negeri melalui Simplified Registration Vendor's Regime (SRVR), lengkap dengan pendekatan berbasis lokasi konsumen dan mekanisme reverse charge untuk transaksi bisnis.

Keterangan foto: Buschenschank, kedai anggur dan restoran tradisional yang dikelola warga lokal, menjadi salah satu penggerak ekonomi Kota Rust, Austria, sekaligus mempertahankan budaya dan identitas lokal.
Jeffrey Owens, salah satu pakar perpajakan internasional terkemuka menilai masifnya pemanfaatan teknologi dalam administrasi dan pemungutan pajak, seperti yang sedang dilakukan oleh Indonesia, Mesir, maupun negara-negara lainnya, merupakan hal yang positif.
“Apa yang dilakukan oleh Indonesia, Mesir, dan negara lainnya dalam penguatan digitalisasi dan teknologi ke sistem perpajakan menjadi modal kuat di masa depan. Tidak hanya sekedar bagaimana mengumpulkan penerimaan negara, lebih dari itu juga meningkatkan aspek keadilan,” ujarnya.
Meski begitu, presentasi para peserta menunjukkan bahwa perluasan hak pemajakan belum selalu diikuti mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai.
Mesir, misalnya, secara eksplisit mengakui belum memiliki mekanisme unilateral untuk mengatasi pemajakan berganda yuridis dalam PPN lintas negara. Pemerintah Mesir lebih memilih mengandalkan aturan place of supply agar sengketa dapat dicegah sejak awal.
Afrika Selatan menghadapi tantangan yang berbeda. Negara tersebut belum memiliki aturan place of supply yang eksplisit sebagaimana direkomendasikan OECD.
Akibatnya, perbedaan penentuan lokasi konsumsi dengan yurisdiksi lain berpotensi memunculkan pemajakan berganda (double taxation) ataupun tidak dikenakannya pajak sama sekali (double non-taxation). Di sisi lain, Afrika Selatan juga memilih untuk tidak menerapkan DST.
Keempat negara tersebut memberikan gambaran mengenai arah perkembangan turnover taxes dalam beberapa waktu mendatang. Fokus kebijakan tidak lagi tertuju pada penciptaan jenis pajak baru, tetapi pada penyempurnaan desain PPN atau GST agar mampu mengikuti perubahan model bisnis.
Digitalisasi administrasi, penyederhanaan registrasi bagi pelaku usaha luar negeri, hingga penguatan mekanisme pemungutan menjadi agenda yang semakin menonjol.
Namun demikian, diskusi ini juga memperlihatkan pekerjaan rumah terbesar masih berada pada aspek koordinasi internasional. Saat setiap negara memperbaiki sistemnya dengan kecepatan yang berbeda maka risiko ketidakselarasan aturan pun makin besar.
Pada akhirnya, masa depan turnover taxes tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara memungut pajak, tetapi juga oleh kemauan membangun titik temu agar perluasan hak pemajakan tidak berubah menjadi sumber sengketa baru. (rig)
