PELAYANAN PAJAK

Catat! Ini Waktu Pelayanan Pajak DJP Selama Ramadan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 April 2021 | 16.30 WIB
Catat! Ini Waktu Pelayanan Pajak DJP Selama Ramadan

Pengumuman waktu pelayanan selama Ramadan. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Selama Ramadan 1442 H/2021, ada perubahan waktu pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak (DJP).

Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, otoritas memberikan informasi adanya perubahan waktu pelayanan di seluruh kantor pajak. Perubahan waktu tersebut juga berlaku untuk layanan yang diberikan contact center DJP, Kring Pajak. Adapun waktu pelayanan adalah pukul 08.00—15.00.

“Untuk waktunya mengacu pada wilayah waktu masing-masing ya. Khusus untuk Kring Pajak mengacu pada WIB (Waktu Indonesia Barat),” tulis DJP melalui unggahan di Twitter, Selasa (13/4/2021).

Sebagai informasi kembali, jika ingin berkunjung ke kantor pajak, masyarakat atau wajib pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki.

Layanan tersebut terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan informasi dengan menghubungi Kring Pajak. DJP mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun layanan informasi yang dimaksud pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.

“Bagi penelepon yang tidak menginputkan NPWP, hanya terbatas pada beberapa layanan tertentu saja,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.