Ilustrasi. (foto: Kemenkominfo)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan fasilitas penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga postborder bagi kementerian dan lembaga (K/L) terkait, melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/2020 yang merupakan pelaksana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2020. Fasilitas tersebut akan disiapkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW).
"LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan sistem INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan…," bunyi bagian pertimbangan PMK 132/2020, dikutip Senin (28/9/2020).
PMK 132/2020 tersebut juga diundangkan untuk menjalankan Paket Kebijakan Ekonomi XV yang mengamanatkan perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi postborder.
Sekadar catatan, pergeseran tata niaga dari border menjadi postborder adalah pelaksanaan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor yang awalnya dilakukan di kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean setelah barang melalui kawasan pabean.
Untuk dapat mencantumkan ketentuan tata niaga postborder K/L terkait ke dalam sistem INSW, K/L harus menyampaikan ketentuan tersebut kepada Kepala LNSW dengan disertai informasi-informasi tertentu.
Informasi mengenai ketentuan tata niaga postborder harus memuat pos tarif, nomor dan dan tanggal penerbitan ketentuan tata niaga postborder, uraian barang yang diatur dalam ketentuan tata niaga postborder, instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga postborder, deskripsi komoditas, hingga tanggal berlaku tata niaga postborder.
LNSW akan melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi tata niaga postborder sebelum dicantumkan dalam sistem INSW. Dalam penelitian, LNSW dapat berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengenai pos tarif yang tercantum dalam ketentuan tata niaga postborder dari K/L.
Penelitian dilakukan paling lama selama 6 hari kerja terhitung sejak diterimanya ketentuan tata niaga postborder dari K/L terkait. Bila hasil penelitian menunjukkan informasi mengenai elemen data telah terpenuhi, LNSW wajib mencantumkan ketentuan tata niaga postborder ke dalam sistem INSW paling lama 1 hari kerja sejak berita acara hasil penelitian.
"Ketentuan mengenai tata niaga postborder yang telah dicantumkan pada INSW digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga postborder dan pemberian data realisasi impor kepada K/L penerbit ketentuan mengenai tata niaga postborder," bunyi Pasal 4 PMK No. 132/2020.
PMK terbaru ini telah diundangkan pada 21 September 2020 dan akan berlaku 15 hari setelah PMK ini diundangkan. (rig)