KEBIJAKAN KEPABEANAN

LNSW Diminta Kerjakan 5 Langkah Strategis Ini Mulai 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 15 Desember 2025 | 16.30 WIB
LNSW Diminta Kerjakan 5 Langkah Strategis Ini Mulai 2026
<p>Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri) dan&nbsp;Kepala Lembaga National Single Window Oza Olavia (kanan) dalam&nbsp;Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW), Senin (15/12/2025)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) ditargetkan mampu mengeksekusi sedikitnya 5 langkah strategis mulai tahun depan.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memetakan kelima isu strategis terkait integrasi sistem perlu dikejar guna mengoptimalkan kinerja perdagangan pada 2026. Pertama, penyesuaian regulasi pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025.

"PP 28/2025 mengamanatkan agar perizinan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor, serta neraca komoditas diajukan melalui sistem INSW," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

Dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW), Susiwijono mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) menyesuaikan regulasinya agar selaras dengan PP 28/2025.

Kedua, LNSW didorong untuk melakukan integrasi layanan e-SKA, yang merupakan sistem elektronik untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) dari Kementerian Perdagangan.

Ketiga, memperluas implementasi komoditas dalam sistem informasi mineral dan batu bara antarkementerian/lembaga (Simbara). Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan PNBP dan tata niaga minerba, yang diterapkan sejak 2022.

Saat ini, Simbara mengatur tata niaga komoditas batu bara, timah, nikel, dan bauksit. Rencananya, pemerintah akan memperluas cakupan Simbara pada komoditas emas dan tembaga.

Keempat, LNSW didorong untuk melakukan migrasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Kelima, meningkatkan mekanisme pengawasan melalui Strategic Trade Management (STM). Susiwijono mengatakan Indonesia akan menerapkan STM dalam rangka export control lantaran STM menjadi salah satu persyaratan dalam negosiasi tarif Indonesia dengan Amerika Serikat.

"Mudah mudahan semuanya dapat kita laksanakan dan akan bermanfaat besar untuk mendorong perekonomian kita," tutur Susiwijono. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.