JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2025 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window (LNSW).
Beleid yang berlaku mulai 18 Desember 2025 itu dirilis untuk menata ulang organisasi dan tata kerja LNSW. Penataan ulang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis global dan penambahan tugas LNSW.
“Bahwa adanya dinamika perubahan lingkungan strategis global dan penambahan penugasan kepada organisasi, serta untuk meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, dan iklim ekosistem investasi, serta mendukung kemudahan berusaha, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja LNSW,” bunyi pertimbangan PMK 86/2025, dikutip pada Jumat (19/12/2025)
LNSW adalah unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. LNSW bertugas untuk mengelola Indonesia National Single Window (INSW).
Adapun INSW merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
Selain itu, LNSW juga bertugas untuk menyelenggarakan Sistem INSW (SINSW) dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, serta dokumen lain yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional secara elektronik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LNSW menyelenggarakan 11 fungsi. Pertama, perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.
Kedua, penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, serta dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Ketiga, penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW. Keempat, pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Kelima, penyiapan dukungan teknis melalui INSW dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Keenam, pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor. Ketujuh, pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Kedelapan, pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem national single window dalam forum nasional dan internasional. Kesembilan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LNSW.
Kesepuluh, pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW, pengelolaan sistem informasi, layanan, dan data dalam pengelolaan INSW yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Kesebelas, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Selain memerinci tugas dan fungsi LNSW, PMK 86/2025 juga mengatur susunan organisasi LNSW, yang terdiri atas: Sekretariat; Direktorat Efisiensi Proses Bisnis; Direktorat Teknologi Informasi; dan Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
Bagan susunan organisasi LNSW tercantum dalam Lampiran PMK 86/2025. Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, ada sejumlah perubahan pada bagian Sekretariat dan sejumlah subdirektorat.
Sebelumnya, ketentuan seputar organisasi dan tata kerja LNSW diatur melalui PMK 78/2022. Namun, berlakunya PMK 86/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 78/2022. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 78/2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” bunyi Pasal 83 PMK 86/2025. (dik)
