JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua barang bisa diimpor secara bebas ke Indonesia. Sebab, ada sejumlah barang yang termasuk ke dalam daftar barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Umumnya, barang yang tercakup dalam daftar larangan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sementara itu, barang yang tercakup dalam daftar pembatasan diperkenankan untuk diimpor tetapi dengan izin dan persyaratan tertentu.
“Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor barang tertentu wajib memberitahukan kepada menteri keuangan,“ bunyi Pasal 53 ayat (1) UU Kepabeanan, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan pasal tersebut, daftar barang lartas ditentukan oleh instansi teknis. Instansi teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor. Misal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, pengawasan pelaksanaan peraturan lartas barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh tiap instansi teknis yang menetapkan peraturan. Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk ke daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean.
Oleh karenanya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pihak yang melaksanakan pengawasan peraturan lartas. Adapun instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada menteri keuangan untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh DJBC.
Terkait dengan pengawasan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang menegah barang yang masuk kategori lartas tetapi tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi teknis terkait. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apakah barang yang akan kita impor termasuk dalam kategori lartas atau tidak.
Terlebih, ketentuan tentang lartas berlaku untuk semua jenis impor. Impor tersebut termasuk melalui skema barang kiriman (via ekspedisi lintas negara) dan juga melalui skema barang bawaan penumpang yang baru datang di terminal kedatangan internasional.
Adapun informasi mengenai barang lartas di antaranya dapat diketahui melalui layanan Indonesia National Trade Repository (INTR). Layanan INTR tersebut dapat diakses melalui laman insw.go.id/intr.
Pada halaman tersebut, importir bisa memasukkan HS code atau uraian barang pada kolom pencarian HS code. Misal, importir bisa memasukkan HS code 392620 atau ketik pakaian.
Sistem secara otomatis akan memproses pencarian. Hasil pencarian akan menunjukkan HS code dan detail informasi barang, termasuk informasi seputar lartas.
Adapun informasi seputar lartas bisa dilihat dengan mengklik bagian regulasi impor (tata niaga border/lartas). Pada bagian tersebut, sistem akan menunjukkan apakah barang tersebut termasuk lartas atau tidak.
Hal itu terlihat dari ada tidaknya perizinan yang perlu importir urus untuk melakukan impor. Apabila terdapat izin yang harus dipenuhi maka sistem akan menampilkan informasi seputar izin tersebut, mulai dari nama izin, kode izin dan jenis komoditas, hingga dasar regulasi pengenaan lartas.
Hal yang perlu diperhatikan, atas barang lartas yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor maka importir dapat meminta 3 tindakan. Ketiga tindakan itu meliputi dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau pos maupun melalui terminal kedatangan penumpang.
Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait. Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Adapun pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas di antaranya karena mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat, dan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual.
Pemberlakuan lartas juga dimaksudkan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional. Lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang dilarang. (dik)
