RAPBN 2021

Disetujui Banggar, RUU APBN 2021 Dibawa Ke Rapat Paripurna

Muhamad Wildan
Jumat, 25 September 2020 | 19.30 WIB
Disetujui Banggar, RUU APBN 2021 Dibawa Ke Rapat Paripurna

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati postur RAPBN 2021 pada hari ini, Jumat (25/9/2020). Selanjutnya, postur RAPBN 2021 tersebut pada rapat paripurna.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan 9 fraksi pada Banggar DPR RI telah menyetujui postur RAPBN 2021 pada pengambilan keputusan tingkat I pada Banggar dan akan dibahas pada rapat paripurna.

"Sembilan fraksi telah setuju untuk membawa RUU APBN 2021 ke dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna mendatang tanggal 29 September 2020," katanya, Jumat (25/9/2020).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi dukungan Banggar DPR dalam pembahasan RAPBN 2021 yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir sejak RAPBN 2021 dan Nota Keuangan diumumkan pada Agustus 2020.

Dia mengatakan catatan-catatan yang diberikan oleh seluruh fraksi pada Banggar DPR RI akan menjadi basis bagi pemerintah untuk menjaga kredibilitas dan efektifitas APBN sebagai instrumen fiskal.

"Berbagai pandangan baik dari pimpinan maupun panja akan menjadi bahan signifikan dari pemerintah untuk memastikan APBN sebagai instrumen yang efektif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian," ujarnya.

RAPBN 2021 yang telah disetujui oleh Banggar DPR RI dan dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna merupakan sinyal jika pemerintah bersama parlemen terus memberikan dukungan bagi masyarakat dan perekonomian untuk pulih kembali.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, postur RAPBN 2021 juga memberikan sinyal adanya kehatian-hatian pemerintah dalam menjaga kredibilitas instrumen fiskal di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Semua pandangan fraksi mengenai defisit dan utang menjadi dasar yang sangat legitimate untuk memformulasikan kebijakan yang konsisten dan bermanfaat sembari melakukan konsolidasi fiskal sesuai Perppu No. 1/2020," tuturnya.

Dalam postur RAPBN 2021 yang disetujui Banggar DPR, target pendapatan negara pada 2021 mencapai Rp1.743,64 triliun, turun dari usulan awal Rp1.776,36 triliun lantaran target penerimaan perpajakan yang diturunkan.

Belanja negara meningkat dari Rp2.747,52 triliun menjadi Rp2.750,02 triliun. Dengan ini, defisit anggaran yang awalnya dipatok Rp971,16 triliun meningkat menjadi Rp1.006,37 triliun atau dari 5,5% terhadap PDB menjadi 5,7% terhadap PDB. Implikasinya, target pembiayaan utang meningkat dari sebesar Rp1.142,48 triliun menjadi RP1.177,35 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.