Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyarankan pemerintah untuk merealisasikan kebijakan intensifikasi cukai rokok hingga ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada tahun depan
Anggota Banggar Marwan Cik Hasan mengatakan langkah-langkah strategis, seperti intensifikasi atau ekstensifikasi barang kena culai, bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara tahun fiskal 2026.
"Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal yaitu, intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau berlandaskan 4 pilar, dengan dana bagi hasil CHT sebagai bantalan kebijakan," sebut Banggar dalam paparannya, dikutip pada Minggu (27/7/2025).
Sebagai informasi, penyusunan kebijakan cukai rokok perlu berlandaskan 4 pilar, yaitu terdiri atas pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsung tenaga kerja dan pengawasan rokok ilegal.
Marwan menjelaskan DJBC juga perlu melakukan intensifikasi tarif bea masuk tertentu dalam rangka mendukung penerimaan negara yang optimal.
Selain itu, DJBC juga perlu melakukan ekstensifikasi BKC dengan cara menambah objek cukai baru. Salah satunya ialah dengan menerapkan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
DJBC pun diminta untuk melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar. Menurut Marwan, upaya perluasan tersebut dapat dilakukan terhadap produk emas dan batu bara.
Tidak hanya itu, Banggar juga menegaskan bahwa pemerintah perlu penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif, serta penguatan joint program Kementerian Keuangan.
"Kebijakan di bidang pendapatan negara diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan dan adaptif terhadap perkembangan global. Caranya, terdiri dari kebijakan perpajakan dan PNBP," jelas Marwan.
Sebagai tambahan informasi, seluruh paparan Banggar disampaikan pada Rapat Paripurna DPR, dan telah disetujui oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Kini, hasil pembahasan Banggar dan pemerintah akan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun RAPBN 2026. (rig)