Ilustrasi. Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyarankan pemerintah untuk mendorong World Trade Organization (WTO) agar menyehatkan perdagangan internasional seiring dengan implementasi kebijakan tarif di AS.
Said mengatakan kebijakan tarif bea masuk AS telah menimbulkan dampak besar pada perekonomian global. Menurutnya, Indonesia perlu mengajak dunia untuk mengingatkan WTO agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
"Kita tidak menginginkan hanya untuk kepentingan adidaya, lalu kepentingan masyarakat global untuk mendapatkan kesejahteraan diabaikan," katanya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).
Said menuturkan kebijakan tarif di AS dikhawatirkan membawa petaka dalam perekonomian global. Terkebih, negara dengan kekuatan ekonomi besar seperti Uni Eropa, China, Kanada, dan Meksiko telah memberikan balasan serupa.
Dia menjelaskan kebijakan tarif di AS juga bakal berdampak pada perekonomian Indonesia. Padahal, perekonomian nasional sedang dihadapkan pada situasi yang tidak mudah, antara lain penurunan daya beli serta volatilitas pasar saham dan keuangan.
Menurutnya, Indonesia perlu mendesak WTO untuk melaksanakan tugasnya dalam menciptakan perdagangan nondiskriminasi, membangun kapasitas perdagangan internasional yang transparan dan bebas, serta sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional.
Di sisi lain, Said pun meminta pemerintah mengambil langkah-langkah untuk melindungi ekonomi di dalam negeri. Misal, dengan menjaga pasar produk ekspor Indonesia dan mencari pasar alternatif jika produk tersebut terhambat akibat kebijakan tarif AS.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.
Kebijakan tarif AS tersebut semula direncanakan berlaku mulai 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Saat ini, pemerintah juga tengah bernegosiasi dengan AS mengenai pemberlakuan bea masuk resiprokal. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews