KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Dian Kurniati
Minggu, 01 Desember 2024 | 09.00 WIB
Pemerintah Perlu Fokus Pulihkan Ekonomi Sebelum Naikkan Tarif PPN

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Rico Sia meminta pemerintah untuk fokus dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.

Rico mengatakan kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang cukup menantang dikarenakan adanya pelemahan konsumsi di tengah masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif PPN justru berpotensi makin membuat ekonomi tertekan.

"Menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum stabil hanya akan meningkatkan tekanan pada masyarakat kecil. Sebaiknya pemerintah fokus dulu pada kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Rico menuturkan rencana kenaikan tarif PPN perlu dievaluasi untuk memastikan momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu. Sebab, peningkatan tarif PPN bakal berdampak langsung pada harga berbagai barang dan jasa sehingga dapat menekan daya beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN juga tidak sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Untuk itu, pemerintah disarankan memprioritaskan program pengembangkan UMKM dan sektor-sektor produktif.

Rico juga mengingatkan penerapan kebijakan perpajakan pada waktu yang tidak tepat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Apabila ekonomi tidak berputar, negara pada akhirnya juga tidak dapat memungut pajak dari masyarakat.

Dia pun berharap pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan pajak lainnya tanpa membebani masyarakat kelompok bawah. Misal, memperluas basis pajak pada sektor informal dan memperketat pengawasan pajak kepada kalangan pengusaha besar.

"Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. Pemerintah bisa fokus pada pengusaha besar atau sektor ekonomi yang belum terjangkau pajak," ujar Rico.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.