KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 22 Juli 2025 | 19.00 WIB
Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR melalui Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan mendorong pemerintah untuk menggencarkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penagihan utang pajak.

Dalam bahan paparannya, Anggota Banggar Marwan Cik Hasan menyebutkan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan teknis pajak 2026 yang perlu dijalankan pemerintah.

"Dengan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian, reformasi perpajakan diarahkan antara lain untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan menjaga iklim investasi sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi," bunyi paparan Banggar dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (22/7/2025).

Secara terperinci, Banggar DPR mencatat ada 5 kebijakan teknis pajak yang perlu dilaksanakan pemerintah pada 2026.

Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang berbasis data dan risiko. Kegiatan itu didukung dengan optimalisasi penggunaan coretax system dalam pengelolaan data perpajakan dan penggunaan compliance risk management (CRM) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, peningkatan kepatuhan wajib pajak yang menyeluruh dan terintegrasi. Beberapa upaya yang perlu digencarkan, yakni mengoptimalkan joint program serta mengimplementasikan compliance improvement plan yang efektif.

Ketiga, pemberian insentif perpajakan yang terukur dan terarah. Hal ini bertujuan mendukung iklim investasi domestik, meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, membangun ekosistem ekonomi hijau dan infrastruktur, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Keempat, penyusunan regulasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini termasuk mengoptimalkan penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan penegakan hukum, terutama yang menimbulkan efek jera.

Kelima, pemerintah perlu menyusun kebijakan teknis penagihan piutang pajak.

Sebagai tambahan informasi, Banggar DPR telah menyetujui semua laporan panja, termasuk kebijakan teknis pajak 2026 yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2026.

"Terhadap persetujuan kali ini yang kita setujui bersama, akan disampaikan di dalam forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Juni, dan akan menjadi dasar perumusan bagi pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdulah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.