Anggota Banggar Marwan Cik Asan. (Foto: Tari/man/dpr.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui semua laporan panja yang mencakup Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan, Panja RKP dan Prioritas Anggaran, Panja Belanja Pemerintah, dan Panja Transfer ke Daerah (TKD).
Untuk bidang perpajakan, Anggota Banggar Marwan Cik Hasan meminta pemerintah mengarahkan kebijakan umum perpajakan untuk memitigasi dampak risiko dan tantangan yang diproyeksikan terjadi pada 2026.
"Kebijakan perpajakan yang lebih adaptif dan efektif dapat menjadi peluang untuk mengoptimalkan pendapatan di tengah berbagai tantangan yang ada," tulis bahan paparan Banggar dalam Raker dengan Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur BI, Selasa (22/7/2025).
Dalam paparannya, Marwan menjelaskan 4 kebijakan perpajakan yang perlu diterapkan pemerintah pada 2026. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Tujuannya, mendukung fiskal yang kuat, mengerek perekonomian, dan melindungi masyarakat.
Kedua, meningkatkan kepatuhan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, memperkuat sinergi dan joint program, serta menegakkan hukum untuk mendukung perbaikan sistem administrasi dan organisasi perpajakan.
Ketiga, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan tax ratio.
Keempat, pengelolaan pemberian insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur. Hal ini juga bertujuan untuk mengakselerasi investasi, serta hilirisasi industri yang menciptakan nilai tambah tinggi.
Marwan menambahkan arah kebijakan perpajakan tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalisasi kas negara. Adapun target rasio pendapatan negara pada 2026 ditetapkan sebesar 11,71% - 12,31% dari produk domestik bruto (PDB).
"Kebijakan di bidang pendapatan negara diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan dan adaptif terhadap perkembangan global. Caranya, terdiri dari kebijakan perpajakan dan PNBP," sebut Marwan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan laporan panja, termasuk soal arah kebijakan perpajakan, akan menjadi bahan diskusi dalam menyusun Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026.
"Kami menyampaikan terima kasih atas laporan panja, dan kami sudah memperhatikan dengan saksama tadi seluruh laporannya untuk menjadi bahan bagi kami menulis nota keuangan dan RUU RAPBN 2026," kata Sri Mulyani. (rig)