PIDANA PERPAJAKAN

Pakai Faktur Pajak Tidak Sah, WP Ini Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 6 Agustus 2020 | 23.04 WIB
Pakai Faktur Pajak Tidak Sah, WP Ini Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam Siaran Pers No: SP-34/2020 berjudul “Wajib Pajak Curang Bayar PPN Berakhir di Penjara”, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan vonis dijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melalui persidangan secara online yang diketuai Yosdi.

“Vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan,” demikian pernyataan DJP dalam siaran pers yang dipublikasikan malam ini, Kamis (6/8/2020).

DJP mengungkapkan perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada 2010 sampai dengan 2012. Terdakwa menggunakan faktur pajak tidak sah untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan paksa badan (gijzeling) pada 2017.

DJP telah menegaskan gijzeling yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Atas tindakan gijzeling tersebut, terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan atas gugatan tersebut ditolak.

Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu YN, HW, dan HW.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pasal yang disangkakan kepadanya adalah “menyampaikan SPT yang isinya tidak benar”.

DJP terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan.

“Selain dari itu, DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut.

Penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Arvin Natanael
baru saja
Selamat Pagi,saya ingin bertanya bagaimana skema "RW" selaku mantan direktur operasional PT DC menggunakan faktur pajak tidak sah sebagai upaya pengecilan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Terima kasih #MariBicara
user-comment-photo-profile
Arvin Natanael
baru saja
Selamat Pagi,saya ingin bertanya bagaimana skema "RW" selaku mantan direktur operasional PT DC menggunakan faktur pajak tidak sah sebagai upaya pengecilan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Terima kasih