Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta instansi pemerintah melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan kenormalan baru.
“Salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang pada satu waktu agar penerapan physical distancing bisa diimplementasikan,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari Setkab, Rabu (15/7/2020).
Menteri PANRB juga telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.
Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat tersebut jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.
Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.
Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja dan melaporkannya kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” sebut Tjahjo. (rig)