MAJALENGKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, akan melaksanakan program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dengan program ini, setiap ASN di lingkungan Pemkab Majalengka harus melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara tepat waktu.
"ASN Majalengka harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam taat pajak. Kepatuhan dimulai dari diri sendiri," ujar Bupati Majalengka Eman Suherman, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).
Tak hanya itu, ASN di lingkungan Pemkab Majalengka harus melaporkan data kepemilikan kendaraan pribadi dan keluarga serta melakukan balik nama atas kendaraan yang masih tercatat atas nama orang lain.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka Rachmat Gunandar pun mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan program Zonita Pamor ke kecamatan, kelurahan, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sudah kita tindak lanjuti, surat edaran sudah dikirim ke semua OPD," ujar Rachmat dilansir westjavatoday.com.
Berdasarkan catatan Bapenda Kabupaten Majalengka, diketahui ada 2.959 kendaraan milik ASN Majalengka yang masih memiliki tunggakan pajak.
Adapun total tunggakan pajak ASN Kabupaten Majalengka mencapai Rp9,12 miliar. (dik)
