KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Muhamad Wildan
Minggu, 23 Februari 2025 | 17.00 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Menpan RB Rini Widyantini (kiri). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana menerapkan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan FWA bisa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat atau instansi daerah terkait. PPK berwenang menetapkan jenis pekerja dan pegawai yang menerapkan FWA.

"FWA telah diatur dalam Perpres 21/2023, khususnya pada Pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA) baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

FWA dapat dilaksanakan sepanjang pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. Pekerjaan bisa dilaksanakan di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditetapkan PPK.

"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA ialah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," kata Rini.

Terkait dengan waktu kerja, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam Perpres 21/2023, yakni selama 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Tak hanya itu, pegawai juga wajib melaporkan kinerja harian sepanjang pelaksanaan FWA.

Terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025, pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan teknis. Menurut Rini, penerapan kebijakan FWA akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik.

"Nanti, akan kami terbitkan surat edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait," ujar Rini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.