Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan menyusul dibukanya sektor-sektor publik secara bertahap.
Protokol tersebut diatur dalam Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/382/2020. Protokol ini juga untuk melengkapi upaya pemerintah membuka kembali daerah dan sektor publik secara bertahap yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat.
“Diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan,” kata Menteri Kesehatan dikutip dari Setkab, Jumat 3/7/2020).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan yang harus diperhatikan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19. Pertama, seluruh penumpang dan awak transportasi udara dan laut dalam keadaan sehat.
Penumpang dan awak moda transportasi harus menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, memakai pelindung mata/wajah, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Kedua, penumpang dan awak moda transportasi harus memiliki kartu kewaspadaan sehat dan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test antigen yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.
Ketiga, harus memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test yang diterbitkan fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Keempat, jika dinas kesehatan kabupaten/kota belum bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, kedua test dapat dilakukan di tempat lainnya.
Misal, rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes. Lalu, rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kemudian, bisa juga dilakukan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).
Kelima, kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dapat diperoleh melalui aplikasi e-HAC dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Keenam, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen kepada operator moda transportasi/agen perjalanan secara elektronik maupun nonelektronik, dan telah mengisi HAC.
Ketujuh, petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.
Lalu, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen milik penumpang dan awak alat angkut dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.
Kemudian, petugas juga harus memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun nonelektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
Kedelapan, petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan verifikasi kartu HAC elektronik maupun nonelektronik penumpang.
Kesembilan, dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC. (rig)