Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan status pandemi Covid-19 tidak dicabut meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kedua keputusan presiden (keppres) yang menetapkan status pandemi belum akan dicabut apabila World Health Organization (WHO) tidak mencabut status pandemi Covid-19.
"Kedua keppres ini belum bisa ditarik karena pandemi itu sifatnya global, bukan nasional. Kalau kita bilang pandemi berhenti sendiri ya lucu juga, karena secara global WHO menyatakan pandemi ini masih ada," katanya, Senin (2/1/2023).
Keppres yang dimaksud Budi ialah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2022 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covic-19 Sebagai Bencana Nasional.
Menurut Budi, pencabutan PPKM merupakan upaya untuk menurunkan intervensi pemerintah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, penanganan pandemi melalui gerakan masyarakat bakal lebih efektif ketimbang intervensi pemerintah. Dalam transisi dari pandemi menuju endemi, intervensi pemerintah bakal terus diturunkan secara bertahap.
"Modal sosial masyarakat kita untuk menjaga kesehatan kelompoknya dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif itu jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah," ujar Budi.
Untuk diketahui, PPKM resmi dihentikan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022. Walau PPKM dihentikan, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi masih tetap dilaksanakan. (rig)