Kantor Ditjen Pajak. (DDTCnews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan kembali mengirimkan surat elektronik atau email kepada para wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif pajak PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi perihal insentif pajak bagi UMKM. Sebelumnya, sosialisasi melalui surat elektronik pernah dilakukan otoritas, awal Mei 2020.
"Hari ini akan dikirim lagi email blast untuk wajib pajak UMKM agar memanfaatkan insentif pajak dalam PMK No.44/2020," katanya dalam acara Katadata virtual series, Jumat (26/6/2020).
Hestu menjabarkan email blast akan dikirim kepada sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM yang aktif membayar kewajiban pajak melalui skema PPh final 0,5% dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018.
Menurutnya masih pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP masih terbuka lebar hingga masa pajak September 2020. DJP juga akan menggunakan saluran lain untuk mendorong WP UMKM memanfaatkan fasilitas insentif dalam PMK 44/2020.
Sosialisasi tersebut di antaranya dilakukan melalui media sosial dan juga layanan Business Development Service (BDS) yang dilakukan secara virtual oleh setiap kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah.
“Ada banyak langkah sosialisasi selain email blast juga lewat medsos DJP dan kantor pajak yang melakukan event secara online baik dalam bentuk kelas pajak dan BDS,” papar Hestu.
Hingga 24 Juni 2020, wajib pajak yang mengajukan fasilitas insentif PPh final UMKM DTP mencapai 198.183 permohonan. Otoritas mengabulkan 197.735 permohonan yang diajukan oleh WP UMKM.
Dengan demikian, sebanyak 224 permohonan ditolak karena KLU tidak memenuhi kriteria dan belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018. (rig)