News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 82/2009

WPLN Jual Harta di Indonesia Kena Pajak? Ini Aturannya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 29 Oktober 2026 | 10.00 WIB
WPLN Jual Harta di Indonesia Kena Pajak? Ini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak luar negeri (WPLN) dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 saat menjual aset atau harta di wilayah Indonesia. Pengenaan PPh Pasal 26 tersebut berlaku bagi WPLN selain bentuk usaha tetap (BUT).

Mekanisme serta perincian pemajakan atas transaksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2009. Merujuk beleid tersebut, tarif PPh Pasal 26 yang dipungut dipatok sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan perlakuannya bersifat final.

“Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 82/2009, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual. Artinya, tarif efektif PPh Pasal 26 atas penjualan harta oleh WPLN sebesar 5% dikalikan dengan harga jual. Tarif efektif 5% itu berasal dari perkalian antara tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan perkiraan penghasilan neto 25%.

Perlu diperhatikan, penjualan harta yang dimaksud dalam konteks ini adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.

Namun, tidak semua penjualan harta-harta tersebut oleh WPLN disasar PPh Pasal 26. Sebab, wajib pajak orang pribadi luar negeri yang menerima penghasilan dari penjualan harta yang tidak lebih Rp10 juta untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 82/2009, pemotongan pajak atas penghasilan dari penjualan harta dilakukan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Atas pemotongan tersebut, WPLN selaku penjual diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.

Bagi WPLN di negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), pemotongan pajak diatur secara khusus. Pemotongan tersebut hanya dilakukan jika hak pemajakannya berada pada pihak Indonesia.

Terkait dengan P3B tersebut, WPLN yang ingin memperoleh manfaat P3B perlu memerhatikan ketentuan perihal tata cara penerapan P3B. Ketentuan itu di antaranya tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.

Berdasarkan PER-25/PJ/2018, WPLN yang ingin dipotong pajak sesuai ketentuan P3B harus menyampaikan surat keterangan domisili (SKD) WPLN yang telah memenuhi persyaratan. SKD WPLN itu diserahkan kepada pemotong pajak.

Selanjutnya, pemotong pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN tersebut kepada dirjen pajak. Informasi dalam SKD WPLN itu disampaikan secara elektronik melalui laman milik Ditjen Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak. Simak Apa Itu e-SKD? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.