News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 77/2026

PPN DTP Tiket Pesawat Tak Berlaku untuk Bagasi dan Pilih Kursi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 29 Oktober 2026 | 09.30 WIB
PPN DTP Tiket Pesawat Tak Berlaku untuk Bagasi dan Pilih Kursi

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat periode Natal 2026 dan tahun baru 2027 hanya mencakup PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2026, PPN DTP hanya diberikan atas kedua komponen biaya pesawat dimaksud dan tidak berlaku atas komponen lainnya.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 77/2026, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Sebagai contoh, Nyonya AP membeli tiket pesawat pada 24 Oktober untuk penerbangan pada 9 Januari 2027. Harga tiket pesawat yang dibeli oleh Nyonya AP senilai Rp1.261.756.

Komponen biaya tiket pesawat yang dibeli oleh Nyonya AP tersebut terdiri atas base fare senilai Rp790.000, fuel surcharge senilai Rp121.600, IWJR fee senilai Rp5.000, passenger service charge senilai Rp119.880, PPN senilai Rp100.276, extra baggage termasuk PPN senilai Rp75.000, dan seat selection termasuk PPN senilai Rp50.000.

Dalam kasus ini, PPN DTP hanya diberikan terhadap PPN yang terutang atas base fare dan fuel surcharge senilai: 12% x 11/12 x (Rp790.000 + Rp121.600) = Rp100.276. Nyonya AP tidak berhak memperoleh PPN DTP atas extra baggage dan seat selection.

"PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp7.432 dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp4.955 merupakan PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa dan tidak ditanggung pemerintah," bunyi lampiran PMK 77/2026.

PPN yang terutang atas komponen biaya selain base fare dan fuel surcharge harus dipungut oleh maskapai dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan umum.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP guna mendukung mobilitas masyarakat pada akhir tahun ini. Fasilitas PPN DTP diberikan atas tiket pesawat dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.