JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional (PMN) untuk memastikan apakah mereka termasuk wajib pajak yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perusahaan yang dimaksud perlu memeriksa laporan keuangan konsolidasi grup usaha untuk memastikan apakah peredaran bruto grup telah memenuhi ambang batas EUR750 juta. Ambang batas tersebut harus dipenuhi sedikitnya dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
"Bapak dan ibu yang perusahaannya menjadi bagian dari grup multinasional, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memeriksa laporan keuangan consolidated grup dan menentukan apakah perusahaan termasuk dalam cakupan GloBE," ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Selanjutnya, Bimo mengimbau wajib pajak tersebut untuk memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pajak tambahan sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku.
Dia menerangkan ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global dan tata cara pemenuhan kewajibannya, termasuk penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, pelaporan, serta pembayaran pajak tambahan, telah diatur dalam PMK 136/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2026.
"Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak GloBE," jelas Bimo.
Untuk Tahun Pengenaan GloBE 2025, batas pembayaran pajak tambahan bagi grup PMN yang menggunakan tahun buku kalender jatuh pada 31 Desember 2026.
Bimo menegaskan pemerintah Indonesia serius menerapkan kebijakan pajak minimum global. Berdasarkan konsensus global tersebut, tarif pajak efektif minimum yang disepakati adalah 15%.
Oleh karena itu, grup PMN yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Apabila tarif pajak efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, dapat timbul kewajiban membayar pajak tambahan (top-up tax).
Bimo juga menerangkan bahwa pengenaan pajak tambahan dilakukan melalui 3 mekanisme, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).
"Penghitungan pajak tambahan tidak cukup hanya melihat tarif PPh badan yang tercantum dalam undang-undang. Jadi, ada 3 mekanisme yang berlaku," katanya.
Hingga saat ini, DJP mengidentifikasi 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha dan terindikasi masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global.
Dari jumlah tersebut, baru 5.757 wajib pajak yang telah menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE atau sekitar 25,4%. (rig)
