JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melayangkan 539.733 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari hingga 27 Oktober 2026. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/10/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan sebagian besar SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber.
"Sampai dengan 27 Oktober 2026, DJP menerbitkan 539.733 SP2DK yang merupakan permintaan klarifikasi atas data yang diperoleh dari berbagai pihak," ujarnya.
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dalam rangka meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang menerima SP2DK bukan berarti telah melakukan pelanggaran pajak. SP2DK menjadi sarana bagi otoritas untuk mengonfirmasi kesesuaian data perpajakan terkait dengan wajib pajak.
Ketentuan umum, tata cara, serta format SP2DK diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.
Inge juga menjelaskan SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam, sesuai dengan panduan dalam Lampiran PMK 111/2025. Meski demikian, isi SP2DK dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja DJP.
Dengan begitu, isi SP2DK bisa berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya. Perbedaan itu bergantung pada hasil analisis dan temuan fiskus sehingga data atau keterangan yang dimintakan kepada wajib pajak pun bisa berbeda.
"Yang menjadi pembeda bagi tiap wajib pajak adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP," tutur Inge.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang imbauan DJP agar wajib pajak memanfaatkan penghapusan sanksi administratif. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai optimalisasi pemanfaatan artificial intelligence untuk mendeteksi ketidakpatuhan pajak.
DJP menyatakan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) digulirkan guna meringankan beban wajib pajak akibat keterlambatan pembayaran pajak atau kekhilafan. Sejalan dengan itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mendorong seluruh wajib pajak mengikuti program tersebut.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan PSA sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026. Bimo menegaskan program PSA bukan merupakan pemutihan pajak sehingga wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak terutang.
"Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman berpandangan artificial intelligence (AI) diperlukan untuk membantu identifikasi potensi penerimaan pajak sekaligus deteksi ketidakpatuhan. Meski terdapat beragam risiko yang timbul akibat penggunaan AI, dia mengatakan risiko tersebut bukanlah alasan untuk menolak perkembangan AI.
"AI itu memberi tanda, memberi petunjuk, membantu kita, tapi tetap manusia yang memutuskan. Tetap pemeriksa pajak di lapangan yang memutuskan. Tetap pejabat yang menandatangani yang mengambil tanggung jawab," ujar Nurkholisoh.
Terdapat 3 risiko utama dari penggunaan AI, yakni risiko tertipu oleh perkembangan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, video, dan suara; risiko ketergantungan berlebihan terhadap AI yang berpotensi mengurangi kemampuan berpikir kritis; serta risiko kebocoran informasi. (DDTCNews)
Pendidikan formal perpajakan dinilai perlu tetap diakui sebagai salah satu jalur untuk membuktikan kompetensi kuasa wajib pajak maupun kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
Founder DDTC sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA) menjadi momentum untuk menyelaraskan kedua rezim tanpa meninggalkan pendidikan dan keilmuan perpajakan.
"Untuk bisa menjadi negara maju, besar, dan beradab, jangan tinggalkan pendidikan. Karena di situ watak, karakter, dan peradaban bangsa dibentuk. Terkait dengan pendidikan pajak, sama dengan hal tadi pendidikan dalam konteks yang lebih luas, jangan pernah kita tinggalkan," ujar Darussalam. (DDTCNews)
DJP mengidentifikasi 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha dan terindikasi masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Dari 22.662 wajib pajak tersebut, baru 5.757 wajib pajak yang telah menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE.
Bimo menyoroti ribuan wajib pajak GloBE tersebut memerlukan asistensi dan edukasi dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakannya ke depan. Sejalan dengan itu, petugas pajak juga perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ketentuan GloBE.
"Kami menyadari persiapannya pasti butuh koordinasi yang detail dalam grup Bapak dan Ibu serta butuh pemahaman atas ketentuan yang baru. Kami persilakan untuk berkoordinasi dengan KPP-KPP tempat bapak dan ibu terdaftar," kata Bimo. (DDTCNews)
Pemerintah masih membahas penetapan besaran batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk 2027. Pembahasan tersebut dilakukan bersama kementerian terkait sebelum dikonsultasikan kepada DPR.
Pemerintah juga belum menyampaikan angka pasti mengenai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut.
"Masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait, dan tentunya dikonsultasikan ke DPR," ujar Wamenko Perekonomian Drajad Hari Wibowo. (Kontan) (dik)
