JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeklaim pemberian insentif pajak dan nonpajak atas tiket pesawat periode Natal 2026 dan tahun baru 2027 akan menurunkan harga tiket hingga 12%.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat periode Natal 2026 dan tahun baru 2027 antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berdasarkan PMK 77/2026 serta pemangkasan airport tax sebesar 50%.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11% hingga 12%," ujar Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Meski terdapat beragam insentif di atas, perlu dicatat penurunan harga tiket pesawat bakal bervariasi tergantung pada rute dan jadwal penerbangan, komponen tarif, serta ketersediaan kursi.
Insentif PPN DTP sebesar 100% dan pemangkasan airport tax sebesar 50% diberikan untuk memudahkan masyarakat bepergian menggunakan transportasi udara selama libur Natal 2026 dan tahun baru 2027.
Insentif ini berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli sejak 20 Oktober 2026 dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan ini senilai Rp722 miliar.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
Guna melaksanakan kedua kebijakan di atas, Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan agar stimulus diberikan sesuai ketentuan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur tahun baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," ujar Lukman. (dik)
