Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengklaim insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus Corona (Covid-19) tahun ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Hal itu disampaikan Febrio dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Menurutnya, insentif pajak untuk penanganan dampak Covid-19 kali ini menjadi yang terbesar, baik secara nilai, jenis insentif, maupun cakupan sektor usaha yang menikmatinya.
"Belum pernah pemerintah memberikan insentif sebesar ini, selama puluhan tahun saya mengikuti perkembangan perpajakan di Indonesia," katanya, Rabu (24/6/2020).
Sekadar informasi, Febrio sebelum menjabat sebagai Kepala BKF adalah akademisi Universitas Indonesia yang aktif mengajar dan meneliti kebijakan ekonomi makro sejak 2005.
Kepada para anggota Banggar DPR RI, Febrio menjelaskan insentif perpajakan untuk penanganan dampak pandemi virus Corona terbagi dalam tiga kelompok besar. Pertama, insentif pajak untuk penanganan krisis kesehatan.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas honor tenaga medis, pembebasan bea masuk atas impor keperluan penanganan Covid-19, serta pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan.
Pemerintah juga tidak memungut PPN atas jasa kena pajak tertentu untuk penanganan pandemi. Selain itu, ada perluasan pembebasan etil alkohol untuk memproduksi hand sanitizer dan antiseptik.
Kedua, ada insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Selama ini, masyarakat dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) telah dibebaskan dari PPh.
Namun ketika ada pandemi, Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sebagai jaring pengaman sosial untuk masyarakat miskin yang terdampak.
Bahkan para pekerja kelas menengah yang berpenghasilan di bawah Rp200 juta per tahun, bisa mendapat insentif PPh Pasal 21 DPT. Insentif itu bisa dinikmati oleh pekerja pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.
"Tujuannya memberikan keringanan, membantu cash flow, bagi masyarakat kelas menengah tapi agak ke bawah," ujarnya.
Terakhir, Febrio menyebut pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan meringankan beban usaha mereka.
Bentuknya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, fasilitas bea masuk DTP, serta percepatan penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22%. Penurunan tarif PPh badan itu rencananya baru dimulai tahun depan melalui omnibus law.
Dalam situasi pandemi, Febrio menyebut penerimaan perpajakan mengalami penurunan tajam karena berbagai sektor usaha terpuruk. Namun di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif agar dunia usaha bisa bertahan dan tak merumahkan pegawainya.
"Harapannya pengangguran tidak meningkat terlalu tajam. Kalau meningkat memang sudah pasti, tapi bagaimana caranya tidak terlalu banyak," katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.