KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Muhamad Wildan
Rabu, 30 April 2025 | 16.30 WIB
BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 belum direvisi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM bisa memanfaatkan PPh final UMKM sembari menunggu direvisinya PP 55/2022. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final diharap tidak mengganggu keberlanjutan UMKM.

"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM," katanya, Rabu (30/4/2025).

Sebagai informasi, pemerintah telah berjanji akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diperpanjang setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," tutur Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.

Perpanjangan tidak diberikan bagi wajib pajak badan yang sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak atau 4 tahun pajak.

Jangka waktu pemanfaatan selama 3 tahun pajak berlaku bagi PT, sedangkan jangka waktu 4 tahun pajak berlaku bagi koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan.

Menurut Maman, skema PPh final UMKM iaah bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas menjadi usaha besar. Wajib pajak yang sudah menjadi usaha besar tidak boleh menggunakan skema PPh final UMKM dalam penghitungan dan pembayaran pajak.

"Bagi mereka yang memang omzetnya sudah ini [melebihi Rp4,8 miliar], ya sudah saatnya mereka harus berani self declare," ujar Maman. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.