KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Dian Kurniati
Jumat, 22 Mei 2020 | 09.00 WIB
Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengapresiasi upaya pemerintah menyediakan keringanan atau insentif pajak bagi pelaku usahya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan arus kas industri minuman ringan makin ketat lantaran penjualan saat ini menurun. Untuk itu, insentif pajak bisa membantu pengusaha tetap bertahan di tengah pandemi.

“Kami sangat terbantu dengan insentif pajak yang disiapkan pemerintah,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, industri minuman ringan termasuk yang bisa menikmati beberapa insentif pajak.

Insentif pajak tersebut antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Triyono juga mengapresiasi pemerintah yang memperbolehkan industri minuman ringan untuk tetap beroperasi meski pada saat bersamaan terdapat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa industri tetap kesulitan di tengah pandemi ini. Nilai penjualan tercatat turun 20-40% sejak Maret 2020. Adapun minuman seperti soda dan teh kemasan mengalami tekanan paling berat.

Dia menjelaskan 70% hasil produksi industri minuman ringan dijual pada jalur tradisional, yakni pasar, toko kelontong, dan warung. Kebijakan social distancing yang membatasi pergerakan masyarakat juga berimbas pada penurunan penjualan produk.

“Memang ada permintaan dari channel e-commerce yang agak meningkat tapi itu tidak bisa mengkompensasi penurunan penjualan di jalur tradisional,” tuturnya.

Bulan puasa yang biasanya diandalkan para pelaku usaha menaikkan penjualan minuman ringan juga tak terlihat tahun ini. Triyono yang semula optimistis penjualan minuman ringan tumbuh 4% tahun ini agaknya tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, Triyono berharap pemerintah memperbesar stimulus bantuan sembako atau uang tunai untuk masyarakat di tengah pandemi ini. Dia juga berharap daya beli masyarakat kembali pulih sehingga penjualan produk-produk minuman ringan ikut membaik.

“Yang kami harapkan itu kebijakan yang bisa membidik konsumen langsung. Mereka yang sangat membutuhkan bantuan agar tetap bisa berkonsumsi karena penting untuk kita tetap menjaga konsumsi walaupun ada PSBB,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.