PENANGANAN VIRUS COVID-19

Sri Mulyani Bayar Utang DBH Rp14,7 Triliun Kepada Pemerintah Daerah

Dian Kurniati
Sabtu, 25 April 2020 | 09.00 WIB
Sri Mulyani Bayar Utang DBH Rp14,7 Triliun Kepada Pemerintah Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merealisasikan transfer kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 senilai Rp14,7 triliun kepada pemerintah daerah, untuk mempercepat penanganan virus Corona.

Pencairan kurang bayar DBH diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019 untuk penanganan pandemi Corona.

Dengan beleid tersebut, Sri Mulyani mentransfer kurang bayar DBH kepada 542 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Penyaluran alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil ... kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan Covid-19,” bunyi PMK tersebut, dikutip Jumat (24/4/2020).

PMK yang ditandangani 16 April 2020 itu menyebut alokasi sementara kurang bayar DBH mencapai Rp14,7 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak senilai Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) Rp6,56 triliun.

Sementara kurang bayar DBH SDA, berasal dari DBH SDA mineral dan batu bara senilai Rp3,22 triliun, dan minyak dan gas bumi Rp2,57 triliun, panas bumi Rp429,08 miliar, kehutanan Rp261,44 miliar, dan perikanan senilai Rp86,84 miliar.

Pencairan kurang bayar DBH hanya 50% dari alokasi sementara yang ditetapkan. Alokasi itu dihitung dari DBH kuartal IV-2019 berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.

Pencairan kurang bayar DBH itu juga diketahui belum melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.

Nanti, hasil audit BPK tentang realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun 2019 akan menjadi dasar penetapan sisa 50% alokasi DBH yang belum dibayarkan.

“Tata cara penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban alokasi sementara kurang bayar DBH ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat menagih piutang Rp5,1 triliun DBH dari pemerintah pusat. Menurut Anies, piutang senilai Rp5,1 triliun itu bisa membantu Pemprov DKI dalam penanganan Corona.

Bukan tanpa sebab Anies menyebut Pemprov DKI sangat membutuhkan dana tersebut. Hal itu dikarenakan kebutuhan dana untuk penanganan dampak Corona sudah mencapai Rp3 triliun hingga Mei 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.