JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research kembali merilis Indonesia Taxation Quarterly Report. Dalam laporan kuartal I/2020 ini, ada sejumlah topik yang dibahas, salah satunya terkait dengan respons kebijakan pajak global terhadap krisis Covid-19.
Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’ resmi dirilis hari ini, Kamis (9/4/2020). Laporan ini melanjutkan komitmen DDTC dalam menyediakan informasi terkini untuk para pemangku kepentingan pajak di Indonesia. Download laporan di sini.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan instrumen pajak selalu hadir di masa-masa sulit dan tidak pasti, termasuk pada kondisi saat ini. Pemerintah Indonesia menggunakan sistem pajak untuk meringankan beban wajib pajak, seperti halnya sebagian besar negara yang terkena dampak Covid-19.
“Publikasi ini terutama menyajikan laporan tentang respons kebijakan pajak global di tengah krisis Covid-19,” ujar Darussalam dalam laporan tersebut.
Serupa dengan laporan kuartal-kuartal sebelumnya, Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan terkini dari perekonomian dan APBN, tidak terkecuali terkait dengan pengaruh pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Selanjutnya, ada dua isu strategis yang menjadi topik bahasan. Kali ini, sesuai dengan judul laporan, DDTC Fiscal Research menguraikan hasil analisisnya tentang kebijakan pajak yang telah diambil oleh 113 negara dalam menghadapi dampak dari Covid-19.
DDTC Fiscal Research memaparkan mayoritas negara-negara telah merespons pandemi Covid-19 dengan instrumen pajak penghasilan orang pribadi maupun badan. Namun, pada negara yang memiliki jumlah total kasus Covid-19 lebih tinggi cenderung menggunakan berbagai instrumen pajak.
Terakhir, DDTC Fiscal Research menyuguhkan topik mengenai gaya pendekatan baru dari kantor pajak terhadap wajib pajak. Seperti diketahui, guna meningkatkan kepatuhan, pendekatan compliance risk management (CRM) telah secara bertahap dilakukan, tidak terkecuali di tingkat KPP Pratama.
Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan pemerintah menerapkan perlakuan berbeda untuk setiap wajib pajak sesuai dengan profil risiko kepatuhannya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan untuk menggali potensi pajak sehingga memperluas basis pajak nasional.
Selain menjabarkan tentang bagaimana pendekatan berbasis kewilayahan yang diterapkan DJP di KPP Pratama, laporan ini juga menyuguhkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk meningkatkan moral pajak.
Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)