JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 April 2020, pemerintah memberikan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Kebijakan ini menjadi salah satu insentif untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Lantas, bagaimana perhitungannya? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut. Hal yang perlu diperhatikan, karena berlaku mulai masa April 2020, angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar PPh dalam SPT Tahunan tahun pajak 2019.
Selain itu, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Simak artikel 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. Berikut contohnya.
Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50.000.000,00. PT A menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 pada 27 April 2020. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 April 2020.
Adapun penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut.
Dari data tersebut, berikut skema perhitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.
Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00.
Kondisinya berbeda jika PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 Juli 2020. Berikut penghitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.
Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak Juli 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00. (kaw)