SEWINDU DDTCNEWS
EFEK VIRUS CORONA

DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% Terhadap PDB

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Maret 2020 | 09.58 WIB
DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% Terhadap PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh), Badan Anggaran (Banggar) DPR juga meminta pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan. Perppu dibutuhkan untuk meningkatkan batas defisit anggaran.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%,” katanya dalam press release Banggar DPR RI bertajuk ‘Rekomendasi Badan Anggaran DPR RI kepada Pemerintah dalam Menghadapi Penanggulangan COVID-19’.

Selain itu, Said juga mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020. Hal ini dikarenakan tidak dapat dilakukannya Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat sebagai konsekuensi kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” imbuh Said.

Said mengatakan rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan perekonomian ini telah disampaikan kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference.

Pasalnya, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemic COVID-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang signfikan.

APBN 2020, lanjut Said, sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan. Instrumen itu praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020.

Oleh karena itu, berlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam upaya menanggulangi COVID-19 dan fungsi fiskal lainnya, Banggar DPR memberikan rekomendasi tersebut. Hal ini diklaim sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah COVID-19 yang terus meluas.

Adanya Perppu ini dimaksudkan untuk pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Banggar berharap rekomendasi tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia di masa mendatang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.