EFEK VIRUS CORONA

Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Dian Kurniati
Sabtu, 14 Maret 2020 | 07.00 WIB
Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Ilustrasi (foto: BPJS)

Batal Diumumkan, BP Jamsostek Masih Kaji Relaksasi Iuran Saat Wabah Corona

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah batal mengumumkan rencana relaksasi berupa pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan BP Jamsostek untuk sementara waktu, di tengah wabah virus Corona.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan masih membutuhkan waktu untuk memformulasikan kebijakan pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan, yang dipungut dari para pekerja penerima upah.

Apalagi, relaksasi berpotensi menyebabkan perubahan rencana kerja dan anggaran BP Jamsostek tahun ini. Meski begitu, ia memastikan BP Jamsostek siap mendukung pemerintah memulihkan perekonomian di tengah wabah Corona.

“Kami posisinya sebagai badan penyelenggara, dan kami akan koordinasi lebih lanjut dengan menteri teknis untuk memformulasikan [kebijakan] yang paling tepat untuk kami respons dengan segera,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ilyas mengatakan perusahaannya masih mencari keseimbangan agar relaksasi tidak sampai mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial dalam jangka panjang, dan tidak justru mengurangkan manfaat bagi masyarakat.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bakal diumumkan pekan ini. Menurutnya, relaksasi iuran demi menjaga konsumsi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah masih mencari program mana yang akan ditunda atau dibebaskan pembayarannya. Saat ini, program BP Jamsostek itu terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.

“Kami ingin melihat mana yang bermanfaat untuk mendorong relaksasi,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.