Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan swasta bisa ikut mengelola penerimaan rutin (stream of income) aset negara atau barang milik negara (BMN).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, pengelolaan penerimaan rutin BMN itu lewat sekuritisasi penerimaan proyek brownfield atau proyek yang fisiknya sudah sudah ada tapi dibangun lagi (agar bernilai tambah) dengan tambahan investasi.
“Yang kita sekuritisasi bukan asetnya. Artinya, bukan asetnya yang diperjualbelikan atau dijaminkan tapi stream of income-nya," kata Isa, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (9/3/2020).
Latar belakang dari penerbitan Perpres No.32/2020 ini untuk menjawab gap atau kesenjangan antara keinginan swasta dan pemerintah untuk mengelola aset negara.
Pasalnya, swasta lebih menginginkan untuk mendanai aset yang sudah ada (brownfield) daripada berinvestasi ke proyek yang sama sekali baru (greenfield) seperti keinginan pemerintah untuk mendanai infrastruktur.
Isa mengungkapkan sejatinya Perpres No.32/2020 sudah lama sekali disiapkan. Skema yang diatur tidak menjadi sesuatu yang istimewa karena di negara lain terjadi hal sama. Idenya adalah mencoba membuat instrumen baru untuk mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dari investor.
Investor, sambungnya, ingin menyediakan dana dan mengelola aset yang sudah ada daripada masuk dan berinvestasi ke proyek yang betul-betul baru. Investor ingin memiliki kepastian yang lebih baik. Misalnya, jalan tol dengan traffic yang sudah bagus, income operatornya lancar, selalu memenuhi target. Sementara itu, pemerintah ingin adanya infrastruktur yang baru.
“Ini jadi tidak klop. Kemudian, di negara lain ada ide untuk menjembatani ide itu sehingga aset yang sudah memberikan stream of income yang baik, istilahnya kita sekuritisasi," papar Isa.
Namun demikian, dalam aturan tersebut, belum diputuskan apakah pemerintah akan membentuk badan yang baru atau mengoptimalkan Lembaga Aset Manajemen (LMAN) untuk meneruskan mandat mengelola dana pembangunan infrastruktur dari pengelolaan aset yang dimanfaatkan oleh swasta.
Sekarang ini, lanjut Isa, tugas pertama LMAN adalah optimalisasi aset negara. Jika fungsinya ditambah, akan makin banyak ragamnya. Alhasil, efektivitas dalam optimalisasi aset negara makin berat.
“Masih ada plus—minus yang akan kita segera tuntaskan diskusinya. Tentu sambil kita lihat inisiatif pemanfaatan HPAT [Hak Pengelolaan Aset Terbatas] itu tadi. Kalau buru-buru bikin BLU, takutnya BLU baru tidak ada kerjaannya nanti,” imbuhnya. (kaw)