PMK 11/2020

Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Februari 2020 | 09.17 WIB
Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis beleid baru terkait pemberian insentif tax allowance berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020. Otoritas ingin pelaku usaha semakin memanfaatkan fasilitas fiskal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan beleid itu menawarkan beberapa kemudahan bagi pelaku usaha. Pertama, pengajuan permohonan insentif melalui Online Single Submission (OSS) sehingga proses bisa lebih cepat.

“Pengajuan fasilitas sekarang melalui OSS seperti halnya tax holiday," katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip Senin (24/2/2020).

Kedua, beleid ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pajak ini. Salah satu aspek yang dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut adalah terkait penggantian aktiva. Simak artikel ‘PMK Tax Allowance Terbit, Penggantian Aktiva Diperinci’.

Perincian terkait tata cara penggantian aktiva bagi pelaku usaha yang memanfaatkan tax allowance, menurut Hestu, menjadi panduan yang jelas bagi pelaku usaha. Penegasan aturan tersebut diharapkan membuat insentif semakin diminati oleh pelaku usaha seperti halnya fasilitas tax holiday.

“Pengaturan mengenai penggantian aktiva tetap berwujud dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum karena dalam ketentuan sebelumnya belum diatur," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, fasilitas tax allowance masih kalah laris dibandingkan insentif tax holiday. Fasilitas libur pajak bagi industri pionir sebagaimana diatur dalam PMK No.150/2018 telah mengumpulkan komitmen investasi senilai Rp1.122,4 triliun hingga Februari 2020.

Sementara itu, dengan insentif tax allowance sejak 2018, komitmen investasi yang dikantongi pemerintah senilai Rp293 triliun. Komitmen investasi tersebut berasal dari 167 surat keputusan fasilitas yang diberikan kepada 143 wajib pajak.

"Kita berharap dengan terbitnya PMK ini, investasi dapat mengalir ke Indonesia secara signifikan, sebagaimana fasilitas tax holiday," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.