Ilustrasi. (foto: infrastructureasiaonline)
JAKARTA, DDTCNews— Kementerian Keuangan berencana mengalokasikan pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp27,35 triliun untuk kebutuhan proyek infrastruktur pada 2020.
“Jumlah K/L pemrakarsa proyek SBSN pada 2020 juga makin banyak, meliputi 17 unit eselon I di 8 K/L dari tahun lalu hanya 16 unit eselon I di 7 K/L,” sebut Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko dalam keterangan resmi, Kamis (23/01/2020).
Proyek-proyek yang akan diluncurkan pada tahun anggaran 2020 mencapai 728 proyek yang tersebar di 34 propinsi. Berikut rinciannya,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan jenis SBSN yang digunakan pada 2020 ini adalah jenis SBSN proyek yang dilakukan melalui akad.
"SBSN biasa untuk membiayai defisit (secara umum), ada SBSN proyek (khusus untuk membiayai proyek). Sudah di-earmark untuk proyek-proyek tertentu. Ada semacam akad, pengikatan, kesepakatan atau janji di situ," jelas Luky dalam keterangan resmi. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews