Surat Berharga Syariah Negara

Daftar Rincian Proyek yang Dibiayai SBSN Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Januari 2020 | 14.15 WIB
Daftar Rincian Proyek yang Dibiayai SBSN Tahun Ini

Ilustrasi. (foto: infrastructureasiaonline)

JAKARTA, DDTCNews— Kementerian Keuangan berencana mengalokasikan pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp27,35 triliun untuk kebutuhan proyek infrastruktur pada 2020.

“Jumlah K/L pemrakarsa proyek SBSN pada 2020 juga makin banyak, meliputi 17 unit eselon I di 8 K/L dari tahun lalu hanya 16 unit eselon I di 7 K/L,” sebut Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko dalam keterangan resmi, Kamis (23/01/2020).

Proyek-proyek yang akan diluncurkan pada tahun anggaran 2020 mencapai 728 proyek yang tersebar di 34 propinsi. Berikut rinciannya,

  1. 30 proyek infrastruktur transportasi pada Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp6,90 triliun,
  2. 171 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR senilai Rp10,60 triliun,
  3. 66 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen SDA Kementerian PUPR senilai Rp4,50 triliun,
  4. 10 proyek embarkasi haji dan 40 proyek pusat pelayanan haji terpadu di Ditjen PHU Kemenag senilai Rp460 miliar,
  5. 6 pembangunan sarana dan fasilitas gedung PTKIN dan 136 madrasah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag senilai Rp2,09 triliun,
  6. 228 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji di Ditjen Bimas Islam Kemenag senilai Rp356,25 miliar,
  7. 6 proyek pembangunan pusat konservasi, 1 proyek pembangunan sekolah menengah kehutanan negeri dan 2 pembangunan laboratorium di Kementerian LHK senilai Rp237,41 miliar,
  8. 24 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti senilai Rp1,49 triliun;
  9. 1 proyek pengembangan laboratorium di BSN senilai Rp70 miliar;
  10. 4 proyek pembangunan laboratorium di LIPI senilai Rp500 miliar; dan
  11. 1 proyek laboratorium pengujian komponen peseta di LAPAN senilai Rp125 miliar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan jenis SBSN yang digunakan pada 2020 ini adalah jenis SBSN proyek yang dilakukan melalui akad.

"SBSN biasa untuk membiayai defisit (secara umum), ada SBSN proyek (khusus untuk membiayai proyek). Sudah di-earmark untuk proyek-proyek tertentu. Ada semacam akad, pengikatan, kesepakatan atau janji di situ," jelas Luky dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.