PRANCIS

Prancis Ingatkan Konsekuensi Aksi Balas Dendam AS Buntut Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 07 Januari 2020 | 16.11 WIB
Prancis Ingatkan Konsekuensi Aksi Balas Dendam AS Buntut Pajak Digital

Menteri Ekonomi Prancis Bruno Le Maire.

PARIS, DDTCNews – Menteri Ekonomi Prancis Bruno Le Maire kembali memperingatkan pemerintah Amerika Serikat (AS) tentang konsekuensi pembalasan pajak digital Prancis.

Le Maire menyebut setiap tindakan pembalasan dapat merusak hubungan secara lebih mendalam dan tahan lama. Untuk itu, Le Maire meminta pemerintah AS agar tidak menindaklanjuti ancaman sanksi sebagai balasan terkait dengan sengketa pajak raksasa digital Prancis.

“Jika AS memutuskan untuk terus maju dan menjatuhkan sanksi terhadap pajak digital Prancis, dalam hal ini, kami akan membalas,” ujar kata Le Maire, Senin (7/1/2020)

Lebih lanjut, Le Maire menyebut pemerintah Prancis akan segera menghubungi World Trade Organization (WTO) jika AS benar-benar memberlakukan ancamannya. Le Maire juga menekankan tindakan pembalasan AS akan memengaruhi hubungan trans-Atlantik.

Untuk itu, dia mengaku telah mengirim surat tentang masalah ini ke negosiator perdagangan AS Robert Lightizer. Le Maire juga menambahkan akan membahas permasalahan ini dengan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin melalui sambungan telepon.

“Jika AS memutuskan untuk menjatuhkan sanksi perdagangan terhadap Uni Eropa (UE) atas pajak layanan digital Prancis, itu akan sangat memengaruhi hubungan trans-Atlantik di saat kita perlu untuk bersatu,” demikian kutipan pernyataan Le Maire dalam surat tersebut.

Melalui surat tersebut, Le Maire menegaskan Prancis berhubungan erat dengan Komisi Eropa dan negara anggota UE lainnya terkait dengan sengketa pajak digital. Saat ini, mereka tengah merenungkan berbagai opsi untuk mempertahankan hak-hak perdagangan UE.

"Perang dagang ini bukan kepentingan siapa pun dan saya menyerukan kepada rekan AS  agar lebih menunjukkan kebijaksanaannya, dan agar kembali ke akal sehat mereka," imbuh Le Maire.

Ketegangan antara Prancis dan AS ini terjadi akibat langkah unilateral Prancis dalam menerapkan pajak digital. Sejak awal, Trump mengutuk keras langkah tersebut dan memerintahkan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) untuk melakukan investigasi.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, USTR menyimpulkan pajak digital prancis diskriminatif dan tidak konsisten dengan prinsip kebijakan perpajakan internasional yang berlaku. Melalui laporan itu, AS mengancam akan mengenakan bea  masuk hingga 100% pada produk asal Prancis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.