[DDTCNews] Survei 2026
Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
AMERIKA SERIKAT

Trump Hapus Kewajiban Pelaporan BO, Entitas Asing Tetap Harus Lapor

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 31 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Trump Hapus Kewajiban Pelaporan BO, Entitas Asing Tetap Harus Lapor
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

WASHINGTON, D.C. DDTCNews — Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump resmi mengakhiri kewajiban pelaporan informasi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) bagi perusahaan AS dan orang pribadi AS.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pengakhiran rezim pelaporan beneficial ownership bertujuan untuk memangkas birokrasi dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan yang dijanjikan oleh Trump.

"Kementerian Keuangan menghapus kewajiban pelaporan yang memberatkan bagi jutaan pemilik usaha yang taat hukum tanpa mengorbankan keamanan nasional kita," ujar Bessent, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Selain mengakhiri rezim pelaporan beneficial ownership, Kementerian Keuangan AS melalui Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) juga menghapus data warga AS yang tercatat sebagai beneficial owner berdasarkan pelaporan-pelaporan sebelumnya.

"FinCEN berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan informasi. FinCEN akan menghapus informasi mengenai individu yang menurut keyakinan FinCEN merupakan orang AS," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya.

Ke depan, pelaporan informasi beneficial ownership hanya diwajibkan atas entitas yang dibentuk berdasarkan aturan yurisdiksi lain dan memiliki izin untuk menyelenggarakan bisnis di AS. Adapun beneficial owner yang harus dilaporkan oleh entitas asing dimaksud hanyalah beneficial owner yang bukan merupakan warga AS.

Individu merupakan beneficial owner bila secara langsung maupun tidak langsung:

Merujuk pada frequently asked questions (FAQ) yang dirilis oleh FinCEN, entitas asing tetap harus menyampaikan informasi mengenai beneficial ownership guna mencegah praktik pencucian uang melalui sistem keuangan AS oleh orang asing.

"Kementerian Keuangan sudah lama menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh oknum asing yang mengakses sistem keuangan AS dengan memanfaatkan entitas yang dibentuk di luar negeri dan memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di AS," ungkap FinCEN dalam keterangan resminya.

Adapun entitas domestik tidak diwajibkan untuk melaporkan data beneficial ownership mengingat data tersebut sudah dapat diakses oleh pemerintah AS melalui rezim lain, contohnya melalui Customer Due Diligence Rule yang diterapkan atas lembaga keuangan guna mencegah pencucian uang.

Sebagai informasi, kewajiban bagi entitas AS untuk melaporkan data beneficial ownership kepada FinCEN diberlakukan berdasarkan Corporate Transparency Act yang diundangkan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joe Biden.

Kala itu, pemerintahan Biden berpandangan data beneficial ownership diperlukan untuk mencegah pengelakan pajak, aliran dana gelap, korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lain-lain. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.