JAKARTA, DDTCNews - PPN yang dipungut oleh bank atau lembaga nonbank dalam sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan.
PPN merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur serta memenuhi 2 kriteria yang termuat dalam Pasal 10 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026.
"Nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang alamat pos elektronik atau nomor telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c (identitas pemanfaat barang/jasa) terdaftar pada administrasi DJP; dan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 10 ayat (6) PMK 49/2026, dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Dokumen tertentu yang diterbitkan oleh bank atau nonbank dalam SPP-TDLN memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak bila memuat 6 jenis informasi. Pertama, identitas bank atau lembaga nonbank selaku pihak lain yang ditunjuk untuk memungut PPN.
Kedua, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri. Ketiga, identitas pemanfaat barang/jasa berupa nama, alamat tempat tinggal atau email, dan nomor rekening atau nomor telepon bila tidak ada nomor rekening.
Keempat, tanggal pemungutan PPN. Kelima, nomor referensi, yakni kode unik transaksi yang dimintakan konfirmasi kepada SPP-TDLN. Keenam, dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang dipungut.
Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa berupa bill statement ataupun dokumen sejenis sepanjang memuat 6 jenis informasi yang diatur pada Pasal 10 ayat (2) PMK 49/2026.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. PT Jalin Pembayaran Nusantara telah ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:
PPN dipungut oleh bank yang ditunjuk dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.
Perlu diperhatikan, PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (rig)
