SEJAK Januari 2025, administrasi perpajakan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha (TKU).
Wajib pajak pun harus melaporkan setiap TKU-nya untuk diberikan NITKU. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Sesuai dengan ketentuan, kewajiban pelaporan TKU harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah saat pendirian TKU.
Kewajiban ini perlu diperhatikan terutama apabila wajib pajak memiliki TKU baru, seperti cabang, tempat produksi, tempat distribusi, gudang, maupun tempat kegiatan sejenis lainnya. Pelaporan TKU dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak via coretax.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara melaporkan TKU, seperti cabang, untuk memperoleh NITKU.
1. Login ke Coretax DJP
Langkah pertama, login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka lakukan impersonate ke akun wajib pajak yang diwakili. Untuk penambahan TKU milik wajib pajak badan, proses ini dapat dilakukan oleh PIC pusat atau pihak yang memiliki role access ke profil wajib pajak.
Pada prinsipnya, pastikan akun yang digunakan memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data wajib pajak. Hal ini penting agar penambahan TKU dapat dilakukan pada profil wajib pajak yang tepat.
2. Buka Menu Informasi Umum
Setelah berhasil login, masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih submenu Profil Saya. Selanjutnya, buka bagian Informasi Umum dan klik tombol Edit untuk melakukan perubahan data. Pada bagian ini, wajib pajak dapat memperbarui informasi tertentu, termasuk menambahkan TKU baru.

3. Tambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru
Gulir halaman ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Setelah menemukan bagian tersebut, klik tombol Tambah untuk mendaftarkan TKU baru. Wajib pajak kemudian perlu mengisi informasi mengenai TKU yang akan ditambahkan. Data yang perlu dilengkapi antara lain:
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Periksa kembali informasi yang Anda masukkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah seluruh informasi terisi, klik Simpan.

Apabila berhasil, TKU baru yang Anda tambahkan akan muncul pada daftar Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Sistem juga akan otomatis menerbitkan NITKU untuk TKU tersebut. Adapun NITKU yang muncul merupakan kombinasi antara 16 digit NPWP ditambah dengan 6 digit nomor urut TKU.
Setelah data TKU baru beserta NITKU muncul, gulir kembali halaman hingga menemukan bagian Pernyataan Wajib Pajak. Centang check box pernyataan yang tersedia. Selanjutnya, klik Simpan untuk menyampaikan perubahan data tersebut.
Artinya, ada 2 tahap yang mengharuskan Anda mengklik tombol Simpan. Apabila berhasil, sistem akan memberikan notifikasi “Data wajib pajak berhasil diperbarui”. Anda juga dapat mengunduh bukti tanda terima atau mengunduh surat pemberitahuan pemutakhiran data.
4. Pastikan PIC TKU Telah Ditunjuk dan Diberikan Role Access
Selain mendaftarkan TKU, wajib pajak perlu memperhatikan penunjukan PIC dan hak aksesnya (role access). Pendaftaran TKU perlu diikuti pengaturan akses yang sesuai agar pihak yang bersangkutan dapat melaksanakan administrasi perpajakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan untuk TKU tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
