JAKARTA, DDTCNews – Rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) masih dalam pembahasan pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai skema maupun besaran tarif yang akan diterapkan.
Plt. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Ferry Ardiyanto mengatakan pemerintah masih mendiskusikan rencana tersebut. Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Jadi terkait dengan penambahan layer CHT ini masih didiskusikan," ujar Ferry, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Ferry menjelaskan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang cukai dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kepatuhan produsen dan distributor hasil tembakau. Upaya tersebut diharapkan turut mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Peningkatan kepatuhan di bidang cukai hasil tembakau, serta optimalisasi pengawasan terhadap produksi dan distribusi hasil tembakau diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," kata Ferry.
Wacana penambahan lapisan tarif CHT pertama kali digagas oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Purbaya sebelumnya menyampaikan lapisan tarif baru tersebut dirancang lebih rendah daripada tarif sigaret kretek mesin (SKM), tetapi lebih tinggi daripada sigaret kretek tangan (SKT).
Meski demikian, rencana tersebut belum memasuki tahap keputusan final. Pergantian kepemimpinan di Kemenkeu dari Purbaya kepada Suahasil Nazara juga belum diikuti dengan kepastian mengenai kelanjutan rancangan kebijakan tersebut. (dik)
