JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 senilai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan capaian penerimaan di berbagai kantor wilayah (kanwil) DJP juga relatif merata dan tidak berbeda jauh dari rata-rata nasional. Menurutnya, penerimaan pajak di setiap kanwil berada di kisaran rata-rata nasional, dengan selisih sekitar 5 poin persentase.
"Tentu rata-rata pencapaian [pajak nasional] yang 68,2% atau Rp1.607,6 triliun ini tersebar secara merata, tidak terlalu varian," ujarnya, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Bimo menjelaskan DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun dalam 3 bulan terakhir 2026 untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya, ada 3 kebijakan yang diharapkan dapat mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Ketiganya mencakup pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN), serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif atas pajak terutang sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026. Simak: DJP Masih Kejar Pajak Rp750 Triliun, 3 Kebijakan Ini Jadi Andalan
"Ada beberapa kebijakan yang akan menjadi trigger untuk kami memperkuat pemungutan penerimaan pajak, mulai dari SPP-TDLN, PPh marketplace, dan kebijakan PMK 71/2026 untuk pengurangan sanksi," tutur Bimo.
Sebagai informasi, DJP mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace pada awal Oktober 2026. Ketentuan teknis pemungutan pajak tersebut diatur dalam PMK 37/2025.
Saat ini, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, sebagai pihak lain yang memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller).
Kemudian, DJP mulai melaksanakan pemungutan pajak melalui mekanisme SPP-TDLN diatur dalam PMK 49/2026. Hingga saat ini, DJP telah menunjuk lima bank Himbara dan satu perusahaan fintech sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN.
Kelima bank tersebut adalah BNI, BRI, BSI, Bank Mandiri, dan BTN. Adapun perusahaan fintech yang ditunjuk ialah PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Adapun untuk penghapusan sanksi denda PBB-P5L, diatur dalam PMK 71/2026. Beleid ini menambahkan Pasal 21A yang memerinci jenis sanksi administratif dalam SKP/STP dan denda PBB-P5L yang dapat dikurangkan atau dihapuskan.
Selain itu, ada insentif baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi denda PBB-P5L untuk mendorong perekonomian nasional (Pasal 27A). (dik)
