Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 71/2026

PMK 71/2026 Ubah Batas Waktu Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15.00 WIB
PMK 71/2026 Ubah Batas Waktu Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas batas waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026. Penegasan tersebut dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024.

Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam proses pembahasan keberatan tetap dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) dikirim.

"Surat tanggapan hasil penelitian keberatan...harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirim," bunyi Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Sebelumnya, Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024 mengatur tanggapan tertulis tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim. Melalui PMK 71/2026, rumusan batas waktu itu diubah dari kata “sejak” menjadi “setelah”. Simak Apa Itu Surat Pemberitahuan Untuk Hadir?

Meski terkesan mirip, perubahan kata tersebut berpengaruh pada penghitungan batas waktu pengiriman surat tanggapan. Sebelumnya, batas waktu tersebut dihitung mulai dari tanggal pengiriman SPUH. Kini, batas waktu 10 hari kerja tersebut dihitung dari tanggal setelah tanggal pengiriman SPUH.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) PMK 118/2024, dirjen pajak akan meminta wajib pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang diajukan. Kesempatan ini diberikan sebelum penerbitan surat keputusan keberatan,

Permintaan kehadiran tersebut disampaikan melalui SPUH. Adapun SPUH dilampiri dengan 2 dokumen: (i) pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan (ii) formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan itu tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak. Dengan demikian, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses sebelum DJP menerbitkan keputusan keberatan.

Ketentuan mengenai penyampaian tanggapan tertulis menjadi relevan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.