Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Tahapan Penagihan Pajak Setelah Jatuh Tempo, Ada Jangka Waktunya

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 25 September 2026 | 09.30 WIB
Ini Tahapan Penagihan Pajak Setelah Jatuh Tempo, Ada Jangka Waktunya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami tahapan penagihan pajak setelah utang pajak jatuh tempo. Ditjen Pajak (DJP) memiliki sejumlah tahapan penagihan dengan jangka waktu tertentu, mulai dari surat teguran hingga penjualan barang sitaan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak sebaiknya tidak mengabaikan surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Menurutnya, STP tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran besar karena dapat terbit akibat kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, hingga hasil penelitian administrasi DJP.

"Ini yang justru penting dipahami. STP itu tidak selalu berarti Kawan Pajak melakukan pelanggaran besar," ujarnya dalam podcast Cermati, dikutip pada Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan PMK 61/2023, terdapat serangkaian tindakan penagihan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jatuh tempo.

Pertama, penerbitan surat teguran, yang dapat diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Kedua, penerbitan surat paksa, dapat diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan.

Ketiga, penyitaan, dapat dilakukan setelah lewat 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan apabila utang belum dilunasi. Keempat, pengumuman lelang, dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan apabila utang dan biaya penagihan belum dilunasi.

Kelima, penjualan barang sitaan, dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang apabila utang belum dilunasi.

"Tujuan utama penagihan pajak bukan melakukan penyitaan atau juga lelang. Jadi tujuan utamanya adalah mendorong pelunasan kewajiban perpajakan. Makin cepat Kawan Pajak merespon surat tagihan, makin sederhana juga penyelesaiannya," ujarnya.

Gede juga mengingatkan wajib pajak untuk rutin memeriksa akun coretax karena informasi mengenai tagihan dan dokumen perpajakan kini dapat diakses secara elektronik. Apabila telah menerima STP melalui coretax, dia menyarankan wajib pajak tidak mengabaikannya.

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan, terdapat mekanisme angsuran atau penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini penting sekali dalam kerangka hak dan kewajiban perpajakan ya. sistem perpajakan tidak hanya mengenal namanya penagihan saja, tetapi juga memberikan mekanisme tertentu seperti kita kenal ada permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.