JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Ditjen Pajak akan mencairkan restitusi sesuai dengan standar operasional prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Menurut Bimo, Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat mencairkan restitusi tanpa mengacu pada standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) yang sudah ditetapkan.
"Jadi itu restitusi memang selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan. Dan pemeriksaan juga ada standarnya, DJP tentu tidak pada posisi untuk melanggar SOP," katanya, Selasa (15/9/2026).
Terkait dengan kebijakan restitusi ke depan, lanjut Bimo, restitusi akan dilaksanakan sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan manajemen defisit supaya APBN tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Bimo.
Sebagai informasi, restitusi masih menjadi salah satu hambatan yang disorot oleh pelaku usaha hingga DPR.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait dengan hambatan pencairan restitusi dimaksud.
Pencairan restitusi yang terlambat disebut berpengaruh terhadap cash flow dan kemampuan usaha dalam mendanai proyek.
"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada Menteri Keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," ujar Agus.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino pun mengatakan restitusi perlu segera dicairkan mengingat restitusi adalah hak wajib pajak. "Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya," ujar Harris. (rig)
