PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2025. Publikasi ini salah satunya memuat panduan mengenai kondisi kerja jarak jauh atau remote working yang dapat menimbulkan bentuk usaha tetap (BUT) bagi perusahaan.
Edisi lengkap (Full Version) tersebut mengintegrasikan pembaruan yang disetujui sebelumnya pada 18 November 2025. Panduan kerja jarak jauh lintas negara (remote working) tercantum dalam paragraf 44.1 hingga 44.21 Commentary Pasal 5 OECD Model.
Dalam panduan tersebut, waktu kerja dari rumah menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan apakah rumah pegawai merupakan tempat usaha (place of business) bagi perusahaan. Penilaian selanjutnya mencakup alasan komersial keberadaan pegawai di negara tempat rumah tersebut berada yang terdapat dalam paragraf 44.10 Commentary Pasal 5.
“Jika seseorang bekerja dari rumah atau tempat relevan lainnya selama setidaknya 50% dari total waktu kerjanya dalam periode 12 bulan yang dimulai atau berakhir pada tahun fiskal terkait, penentuan apakah perusahaan memiliki tempat usaha di lokasi tersebut didasarkan pada fakta dan keadaan,” tulis OECD, dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Mengacu pada paragraf 44.8 Commentary Pasal 5, rumah atau tempat relevan lainnya umumnya tidak dianggap sebagai tempat usaha perusahaan apabila digunakan untuk bekerja kurang dari 50% total waktu kerja bagi perusahaan tersebut. Penghitungannya menggunakan setiap periode 12 bulan yang dimulai atau berakhir pada tahun fiskal terkait.
Adapun penggunaan rumah selama 50% atau lebih dari total waktu kerja memerlukan analisis fakta dan kondisi lebih lanjut. Persentase tersebut belum otomatis menjadikan rumah pegawai sebagai BUT bagi perusahaan.
OECD juga menegaskan melalui paragraf 44.9 bahwa penghitungan waktu kerja mengikuti kegiatan yang benar-benar dilakukan pegawai. Kontrak kerja dan kebijakan perusahaan dapat membantu penghitungan sepanjang sesuai dengan praktiknya.
Terkait dengan alasan komersial, paragraf 44.11 dan 44.12 menjelaskan bahwa keberadaan fisik pegawai di suatu negara perlu memfasilitasi kegiatan usaha perusahaan. Contohnya, keberadaan tersebut membantu perusahaan melayani pelanggan atau mengakses sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya.
Paragraf 44.17 turut memberikan contoh berupa pengembangan pelanggan, pengelolaan hubungan dengan pemasok, serta pelayanan pelanggan secara langsung atau hampir langsung dengan memanfaatkan zona waktu.
Namun, keberadaan pelanggan atau pemasok di negara tempat pegawai tinggal belum otomatis menunjukkan adanya alasan komersial. Hal serupa berlaku atas perbedaan zona waktu, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 44.18.
Sementara itu, izin bekerja dari rumah yang semata-mata diberikan untuk memperoleh atau mempertahankan pegawai, maupun menghemat biaya kantor, tidak menunjukkan alasan komersial terkait lokasi sebagaimana dimaksud dalam panduan tersebut. Penjelasan ini termuat dalam paragraf 44.15 dan 44.16.
Sebagai informasi, OECD Model menjadi acuan bagi negara-negara dalam menyusun dan menafsirkan P3B. Penentuan BUT dalam praktik tetap memperhatikan ketentuan P3B yang berlaku (eksisting) serta fakta dan keadaan kegiatan usaha di lapangan.
Sebagai informasi, OECD Model menjadi salah satu rujukan penting bagi negara-negara dalam menyusun dan menafsirkan P3B. Penentuan BUT dalam praktik tetap memperhatikan ketentuan P3B yang berlaku serta fakta dan keadaan kegiatan usaha di lapangan.
Pembahasan mengenai OECD Model dan penerapannya dalam P3B juga menjadi bagian dari buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) terbitan DDTC. Perkembangan terbaru tersebut juga akan menjadi salah satu materi dalam pembaruan buku DDTC tersebut yang saat ini tengah disusun. (kaw)
