JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2027.
Alih-alih kembali memberikan pengampunan pajak, Purbaya lebih fokus untuk membenahi sistem perpajakan untuk meningkatkan pengumpulan pajak ke depan.
"Saya pernah bilang selama saya jadi menteri keuangan, enggak ada tax amnesty. Jadi, enggak ada rencana tax amnesty," ujarnya, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Menurut Purbaya, tax amnesty tidak perlu diadakan lagi karena kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan atau membebani pegawai pajak.
Dengan kondisi seperti itu, Purbaya menilai pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan bisa menghadapi beberapa risiko, terlebih ketika ada data yang kurang jelas atau sulit diverifikasi. Dia khawatir pegawai pajak justru dilaporkan dan harus menghadapi proses hukum.
"Sampai sekarang enggak ada rencana tax amnesty karena untuk saya itu merugikan orang pajak. Karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan, kalau data masih enggak terlalu jelas, orang saya bisa dipanggil dan ada yang ditahan juga," katanya.
Dengan mempertimbangkan risiko tersebut, menurut Purbaya, lebih baik tidak membuka tax amnesty untuk menyelesaikan persoalan pajak di masa lalu.
Sebagai gantinya, dia ingin membenahi sejumlah aspek antara lain kinerja pegawai pajak, sistem administrasi, serta kegiatan pengawasan supaya penerimaan pajak bisa lebih optimal.
"Jadi saya pikir kalau begitu risikonya di orang pajak, lebih baik enggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja," kata Purbaya.
Sebagai informasi, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Indonesia telah melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak 2 kali, yakni tax amnesty pada 2016 dan Tax Amnesty Jilid II alias program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022. (rig)
