JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berhak meminjam dokumen elektronik dari wajib pajak dalam rangka melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ/2026, DJP mengatur secara terperinci tata cara pengelolaan dokumen elektronik sejak dipinjam dari wajib pajak hingga dikembalikan kepada wajib pajak.
"Pengelolaan dokumen elektronik adalah kegiatan penyimpanan dokumen elektronik untuk menjaga keutuhan, kerahasiaan, keaslian, dan ketersediaan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan," bunyi penjelasan angka 4 SE-10/PJ/2026, dikutip pada Minggu (13/9/2026).
Definisi dokumen elektronik dalam surat edaran tersebut adalah setiap data dan/atau informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
Dokumen elektronik tersebut dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk, tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik tersebut merupakan dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan.
Terdapat 5 ketentuan teknis dalam mengelola dokumen elektronik yang dipinjam dari wajib pajak.
Pertama, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen elektronik sejak dipinjam dari wajib pajak hingga dikembalikan kepada wajib pajak.
Kedua, pengelolaan dokumen elektronik yang diatur dalam surat edaran ini tidak termasuk dokumen elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan forensik digital.
Ketiga, dalam hal terdapat pergantian pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti, maka pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti yang menggantikan bertanggung jawab atas dokumen elektronik.
Keempat, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti harus mengembalikan dokumen elektronik milik wajib pajak, segera setelah kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan selesai.
Kelima, dalam hal dokumen elektronik tersimpan dalam perangkat elektronik milik wajib pajak berupa CD ROM, flashdisk, hardisk, dan/atau perangkat lainnya, maka perangkat tersebut beserta dokumen elektronik di dalamnya harus segera dikembalikan kepada wajib pajak setelah kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan selesai. (rig)
