JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 55/2026, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai kewajiban konsultan pajak untuk menjadi anggota asosiasi konsultan pajak. Perubahan tersebut salah satunya menyangkut batas waktu pemenuhan kewajiban keanggotaan.
Berdasarkan PMK 55/2026, kewajiban menjadi anggota asosiasi kini harus dipenuhi maksimal 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban tersebut tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan izin konsultan pajak.
"Kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak…wajib dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh," bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan pasal tersebut, konsultan pajak yang baru memperoleh izin masih diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban keanggotaan. Tenggatnya adalah 30 hari kerja terhitung sejak izin konsultan pajak diperoleh.
Ketentuan ini berbeda dengan peraturan terdahulu. Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/ 2022, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang akan menjadi konsultan pajak.
Dengan kata lain, keanggotaan asosiasi pada aturan sebelumnya harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh izin praktik. Hal tersebut juga tercermin dari persyaratan permohonan izin praktik yang mengharuskan pemohon melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
Sementara itu, PMK 55/2026 menggeser mekanisme tersebut. Keanggotaan asosiasi tidak lagi ditempatkan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak, tetapi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diperoleh.
PMK 55/2026 juga menetapkan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Adapun konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.
Apabila setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak maka izin konsultan pajak akan dicabut. Adapun izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan baru.
"Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026. (rig)
